Paris akan menjadi pusat perhatian global pada Februari 2025 dengan diselenggarakannya AI Action Summit, pertemuan puncak yang membahas masa depan Artifisial Intellegence (AI) – penulis lebih suka menyebut Akal Imitasi — dari perspektif etika, keberlanjutan, dan pemerataan akses. Acara yang dihadiri oleh beberapa pemimpin dunia ini melanjutkan diskusi dari pertemuan sebelumnya di Bletchley Park (2023) dan Seoul (2024), dengan fokus pada penciptaan tata kelola AI yang inklusif di tengah persaingan geopolitik antara China dan Barat. Memontum AI Summit ini bertepatan dengan diskursus kompetisi global DeepSeek, model AI asal China yang mengandalkan efisiensi biaya dan arsitektur Mixture-of-Experts (MoE), bersaing ketat dengan ChatGPT buatan OpenAI yang mendominasi pasar global. Rontoknya saham beberapa perusahaan teknologi serta tindakan politik beberapa negara yang melarang penggunaan Deepseek di lembaga pemerintahan (Kompas, 6 Februari 2025)
Persaingan antara DeepSeek dan ChatGPT menjadi cerminan kompleksitas pengembangan AI di tingkat global. DeepSeek, dengan biaya pelatihan rendah sekitar $5,6 juta dan fokus pada tugas teknis seperti matematika dan pengkodean, menawarkan alternatif open-source yang terjangkau bagi negara berkembang. Sementara ChatGPT, meski membutuhkan biaya operasional miliaran dolar, tetap unggul dalam kemampuan percakapan alami dan integrasi aplikasi luas. Kedua model ini mendorong negara-negara untuk memasukkan AI ke dalam strategi nasional, baik untuk meningkatkan produktivitas ekonomi maupun memperkuat posisi geopolitik.Ini tidak hanya mencerminkan perlombaan teknologi, tetapi juga mempertegas pentingnya kedaulatan digital sebagai alat pengaruh ekonomi-politik. Di tengah dinamika global ini, Indonesia dihadapkan pada pertanyaan mendasar: sejauh mana kesiapan negara ini menghadapi gelombang transformasi AI dalam hampir semua lini?
Pertanyaan serupa juga menjadi tema pertemuan yang dilaksanakan oleh Unesco bersamaan dengan AI Summit ini, Preparing AI for the World – Preparing the World for AI. Di balik kemajuan tersebut, muncul kekhawatiran akan kesenjangan teknologi, bias algoritmik, dan ancaman keamanan data—isu-isu yang memerlukan regulasi ketat dan kesadaran kolektif. Unesco menyampaikan Konsensus Beijing 2019 yang memberikan pedoman penggunaan AI dan kemajuan pendidikan, serta Rekomendasi untuk Etika dalam Penggunaan AI yang sudah diadopsi oleh 193 negara pada tahun 2021. Unesco juga sudah mengeluarkan seri kerangka kerja dan panduan untuk mengantisipasi dan meningkatkan kesadaran dunia mengenai pentingnya hal ini.
Sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang menempuh tahapan AI Readiness Assessment yang dilakukan Unesco pada Oktober 2024, Indonesia punya data awal untuk memahami kesiapan itu. Asesmen ini mengevaluasi kesiapan Indonesia dalam lima dimensi: regulasi, sosial-budaya, ekonomi, pendidikan, dan infrastruktur. Hasilnya, Indonesia dinilai memiliki potensi besar, tetapi masih tertinggal dalam infrastruktur digital dan kesenjangan literasi. Misalnya, kecepatan internet di luar Jawa hanya 24,6 Mbps, jauh di bawah rata-rata global 13. Selain itu, hanya 14% perusahaan yang sepenuhnya mengadopsi AI, menunjukkan rendahnya kematangan teknologi ini. Asesemen. ini juga menyoroti kurangnya dukungan terhadap program riset tentang AI dibandingkan negara tetangga dan regional asia.
Sebelumnya pemerintah melalui Strategi Nasional Kecerdasan Buatan (Stranas KA) 2020-2045, sebenarnya telah memiliki peta jalan untuk mengintegrasikan AI secara bertanggung jawab. Dokumen ini menekankan empat pilar utama: etika, kebijakan, infrastruktur, dan data. Sayangnya, implementasinya masih terhambat oleh infrastruktur digital yang timpang—hanya 60% wilayah Indonesia terjangkau internet—dan minimnya regulasi spesifik untuk tata kelola AI. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merespons dengan menerbitkan Surat Edaran No. 9/2023 tentang Etika AI serta mengintegrasikan UU PDP dan revisi UU ITE untuk menjamin transparansi dan perlindungan data. Namun, upaya ini berisiko stagnan jika tidak didukung anggaran memadai, kolaborasi antarlembaga, dan partisipasi aktif masyarakat. Bagi Indonesia, tantangannya bukan hanya mengejar ketertinggalan teknologi, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat siap menghadapi transformasi teknologi ini.
Di tengah upaya regulasi, realitas di lapangan menunjukkan bahwa prioritas utama Indonesia seharusnya bukan sekadar mengadopsi teknologi atau menarik investor AI, melainkan membangun fondasi literasi digital yang merata. Survei Kantar (2025) mengungkapkan bahwa 59% masyarakat Indonesia telah menggunakan AI untuk aktivitas harian, seperti pengeditan konten (74%) dan analisis data (53%). Ironisnya, dari 68% populasi usia produktif yang diproyeksikan pada 2030, hanya 9 juta yang dianggap sebagai talenta digital kompeten. Data ini mengonfirmasi bahwa literasi digital bukan sekadar kemampuan teknis, melainkan pondasi untuk memanfaatkan AI secara kritis, kreatif, dan bertanggung jawab.
Generasi muda—yang akan mendominasi populasi Indonesia dalam beberapa tahun mendatang—harus dibekali kemampuan berpikir analitis, pemahaman etis, dan kesadaran akan risiko digital. Langkah konkretnya adalah mengintegrasikan literasi digital ke dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang, dengan penyesuaian konteks lokal. Kurikulum pendidikan (Kurikulum 2013 ataupun kurikulum merdeka) sebetulnya sudah memberikan ruang untuk mengakomodasi tuntutan ini. Data Kementrian Komunikasi dan Digital menunjukkan skor Indeks Masyarakat Digital Indonesia tahun 2024 tercatat 43,34 atau naik dibandingkan tahun 2023 yang 43,18. Skor dibawah 50 ini menunjukkan kemampuan pemahaman digital masyarakat Indonesia masih dibawah standar. Apalagi bisa dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia atau Singapura. Peran Kementrian Pendidikan Dasar & Menengah serta Kementrian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi menjadi vital untuk mengintegrasikan literasi digital dalam kurikulum sekolah maupun pendidikan tinggi. Pemerintah juga perlu memperkuat peran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau dalam mengawal riset AI berbasis kebutuhan lokal, seperti mitigasi bencana atau optimasi sektor pertanian. Kita bisa belajar dari Singapura yang memasukkan penguatan digital literasi dalam kurikulum sekolah dan universitas sebagai kolaborasi antara kementrian pendidikan dan kementrian media dan informasi sejak tahun 2020.
Penguatan literasi digital ini akan menjadi langkah berkelanjutan dalam upaya menjaga kedaulatan digital negara kita. Upaya pengetatan batasan usia pengakses media sosial yang dilakukan Komdigi patut diapresiasi, sejalan dengan upaya serupa yang dilakukan Australia dan Singapura serta banyak negara Eropa lainnya. Namun, upaya tersebut akan sia-sia, jika Indonesia tidak menguatkan pondasi berupa penguatan literasi digital. Langkah ini harus paralel dan kolaboratif untuk implementasi penguatan transformasi AI
Indonesia perlu mencontoh negara seperti Singapura dan Estonia yang berhasil membangun tata kelola AI berbasis partisipasi publik. Singapura menerapkan AI Governance Framework yang melibatkan sektor swasta, akademisi, dan masyarakat dalam menyusun kebijakan, sementara Estonia menggunakan sistem digital citizenship untuk memastikan transparansi penggunaan data. Pemerintah selain mengambil peran regulator, perlu memberi ruang-ruang kebebasan untuk pemangku kepentingan lain. Kolaborasi serupa bisa diwujudkan melalui forum multipemangku kepentingan yang mengawasi pengembangan AI, memastikan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Dengan demikian, tata kelola AI tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga alat untuk memastikan teknologi bekerja demi kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, kesiapan Indonesia menghadapi AI tidak diukur dari seberapa canggih teknologi yang diadopsi, melainkan dari kedewasaan masyarakat dalam memanfaatkannya. AI Summit 2025 di Paris seharusnya menjadi pengingat bahwa tata kelola AI yang berkelanjutan dimulai dari masyarakat yang kritis dan kreatif. Crawford (2021) menegaskan bahwa AI bukan teknologi netral karena dibentuk oleh keputusan manusia dan struktur sosial, sehingga memerlukan akuntabilitas, pertimbangan etis, serta dukungan hukum dan kajian ilmiah yang relevan. Dengan memperkuat literasi digital dan tata kelola yang partisipatif, bonus demografi 2030 bisa menjadi momentum emas untuk mencapai kedaulatan teknologi tanpa kehilangan identitas budaya. Inilah jalan tengah bagi Indonesia.